Merdeka Harus Terasa bagi Semua

Ahmad Burhanuddin, M.H.I.
Dosen UIN Raden Intan Lampung
Pengurus Ganas Annar MUI Lampung

Memasuki bulan Agustus, wajah kampung dan kota berubah. Bendera merah putih terpasang di halaman rumah, gapura dihias, anak-anak berlatih lomba, dan lagu kebangsaan kembali terdengar dalam berbagai upacara. Suasana ini penting karena menghidupkan ingatan kolektif tentang perjuangan. Namun, di balik kemeriahan itu, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah kemerdekaan telah benar-benar dirasakan oleh warga yang masih sulit berobat, kehilangan pekerjaan, mengalami kekerasan, atau harus menempuh jalan panjang untuk memperoleh keadilan?

Kemerdekaan formal telah kita capai ketika Indonesia berdiri sebagai negara berdaulat dan berhak menentukan arah pemerintahannya sendiri. Kemerdekaan substantif menuntut sesuatu yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari: rasa aman, pendidikan yang terjangkau, pekerjaan yang layak, pelayanan kesehatan yang manusiawi, persamaan di depan hukum, serta kebebasan dari kekerasan dan diskriminasi. Karena itu, peringatan kemerdekaan seharusnya tidak hanya menjadi ritual mengenang masa lalu, tetapi juga ruang untuk memeriksa sejauh mana janji kemerdekaan hadir dalam kehidupan rakyat.

Kemajuan tentu telah dicapai. Akan tetapi, data terbaru memperlihatkan bahwa pekerjaan rumah masih besar. Badan Pusat Statistik mencatat persentase penduduk miskin pada September 2025 turun menjadi 8,25 persen. Penurunan ini patut diapresiasi, tetapi angka tersebut tetap mewakili 23,36 juta orang. Kesenjangan wilayah juga belum hilang: tingkat kemiskinan di perdesaan mencapai 10,72 persen, sedangkan di perkotaan 6,60 persen. Di balik persentase itu terdapat keluarga yang harus memilih antara membeli kebutuhan pokok, membayar sekolah, atau berobat.

Persoalan pekerjaan juga menunjukkan jarak antara kemerdekaan politik dan kemerdekaan ekonomi. Pada Februari 2026, tingkat pengangguran terbuka berada pada 4,68 persen atau sekitar 7,24 juta orang. Pada saat yang sama, rata-rata upah buruh tercatat Rp3,29 juta per bulan. Angka nasional tentu tidak menggambarkan seluruh variasi biaya hidup dan ketimpangan daerah, tetapi cukup mengingatkan bahwa bekerja belum selalu berarti hidup layak. Kemerdekaan kehilangan makna apabila seseorang bebas secara hukum, tetapi terus-menerus terperangkap dalam ketidakpastian kerja dan penghasilan yang tidak memadai.

Kemerdekaan juga harus diukur dari keselamatan perempuan dan anak. Komnas Perempuan menghimpun 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Data itu bukan sekadar catatan statistik. Di dalamnya ada korban yang kehilangan rasa aman di rumah, tempat yang seharusnya menjadi ruang perlindungan. Karena itu, perayaan kemerdekaan terasa timpang apabila negara dan masyarakat masih membiarkan kekerasan domestik dianggap sebagai urusan pribadi.

Akses terhadap pelayanan publik pun menjadi ukuran penting. Ombudsman Republik Indonesia menerima 23.596 aduan masyarakat sepanjang 2025. Banyaknya pengaduan memperlihatkan bahwa hubungan warga dengan negara belum selalu berlangsung mudah, cepat, dan adil. Warga masih dapat menghadapi pelayanan yang lambat, prosedur berbelit, kurangnya informasi, atau perlakuan yang tidak setara. Bagi masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan penduduk wilayah terpencil, hambatan kecil dalam prosedur dapat berubah menjadi penolakan hak yang nyata.

Di bidang hukum, persamaan di depan hukum tidak boleh berhenti sebagai kalimat dalam undang-undang. Pencari keadilan dapat terkendala biaya, jarak, rendahnya literasi hukum, dan ketimpangan posisi ketika berhadapan dengan pihak yang lebih kuat. Hukum kehilangan daya pembebasannya apabila hanya mudah digunakan oleh mereka yang memiliki uang, pengetahuan, dan jaringan. Oleh sebab itu, bantuan hukum, layanan pengadilan yang ramah kelompok rentan, dan penyederhanaan prosedur merupakan bagian dari perjuangan mengisi kemerdekaan.

Konstitusi sesungguhnya telah memberikan arah yang jelas. Pembukaan UUD 1945 menempatkan perlindungan seluruh bangsa, kemajuan kesejahteraan umum, dan pencerdasan kehidupan bangsa sebagai tujuan negara. Pasal 27 juga menegaskan persamaan kedudukan warga di dalam hukum serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dengan demikian, pembangunan bukan hanya soal jalan, gedung, dan pertumbuhan ekonomi. Pembangunan harus dinilai dari seberapa jauh hak warga dipenuhi dan martabat manusia dilindungi.

Dalam perspektif Islam, kemerdekaan berhubungan erat dengan al-‘adālah, maṣlaḥah, dan karāmah al-insān. Kebebasan tidak cukup dimaknai sebagai lepas dari penguasaan bangsa lain, tetapi juga sebagai pembebasan dari kezaliman, kebodohan, kemiskinan, dan segala perlakuan yang merendahkan manusia. Negara yang merdeka berkewajiban menghadirkan kebijakan yang melindungi pihak lemah, sedangkan masyarakat yang merdeka harus berani menolak kekerasan, korupsi, diskriminasi, dan perusakan lingkungan.

Karena itu, Agustus seharusnya menjadi bulan evaluasi kebangsaan. Pemerintah pusat dan daerah dapat menjadikan peringatan kemerdekaan sebagai ruang terbuka untuk melaporkan kemajuan pemenuhan hak warga, bukan sekadar menyelenggarakan seremoni. Indikator keberhasilan perlu diperluas: bukan hanya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik, tetapi juga penurunan kemiskinan, kualitas sekolah dan layanan kesehatan, akses bantuan hukum, keselamatan perempuan dan anak, perlindungan pekerja, serta perbaikan lingkungan.

Masyarakat juga tidak dapat menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada negara. Nasionalisme harus hidup dalam tindakan sehari-hari: menolak politik uang, tidak menyebarkan kebencian, menjaga fasilitas umum, menghormati perbedaan, membantu tetangga yang kesulitan, melindungi korban kekerasan, dan mengawasi penggunaan anggaran publik. Mengibarkan bendera tanpa menjaga hak sesama hanya akan menjadikan nasionalisme sebagai hiasan musiman.

Peringatan kemerdekaan perlu diarahkan pada langkah konkret. Pelayanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan hukum bagi warga miskin harus diperkuat. Sistem perlindungan perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan harus dibuat lebih mudah dijangkau. Pemerintahan perlu meningkatkan transparansi, membuka partisipasi publik, dan menindak korupsi secara konsisten. Pendidikan kebangsaan juga harus bergerak dari hafalan simbol menuju pembentukan watak yang jujur, toleran, bertanggung jawab, dan peduli terhadap ketidakadilan.

Pada akhirnya, merah putih tidak hanya perlu berkibar di tiang-tiang depan rumah. Ia harus hadir dalam keberanian menegakkan keadilan, membela mereka yang lemah, dan memastikan kesejahteraan dapat dinikmati secara lebih merata. Kemerdekaan tidak selesai ketika bendera dikibarkan. Kemerdekaan baru bermakna ketika setiap warga dapat hidup aman, adil, dan bermartabat.