Memasuki
bulan Agustus, wajah kampung dan kota berubah. Bendera merah putih terpasang di
halaman rumah, gapura dihias, anak-anak berlatih lomba, dan lagu kebangsaan
kembali terdengar dalam berbagai upacara. Suasana ini penting karena
menghidupkan ingatan kolektif tentang perjuangan. Namun, di balik kemeriahan
itu, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah kemerdekaan telah
benar-benar dirasakan oleh warga yang masih sulit berobat, kehilangan
pekerjaan, mengalami kekerasan, atau harus menempuh jalan panjang untuk
memperoleh keadilan?
Kemerdekaan
formal telah kita capai ketika Indonesia berdiri sebagai negara berdaulat dan
berhak menentukan arah pemerintahannya sendiri. Kemerdekaan substantif menuntut
sesuatu yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari: rasa aman, pendidikan
yang terjangkau, pekerjaan yang layak, pelayanan kesehatan yang manusiawi,
persamaan di depan hukum, serta kebebasan dari kekerasan dan diskriminasi.
Karena itu, peringatan kemerdekaan seharusnya tidak hanya menjadi ritual
mengenang masa lalu, tetapi juga ruang untuk memeriksa sejauh mana janji
kemerdekaan hadir dalam kehidupan rakyat.
Kemajuan
tentu telah dicapai. Akan tetapi, data terbaru memperlihatkan bahwa pekerjaan
rumah masih besar. Badan Pusat Statistik mencatat persentase penduduk miskin
pada September 2025 turun menjadi 8,25 persen. Penurunan ini patut diapresiasi,
tetapi angka tersebut tetap mewakili 23,36 juta orang. Kesenjangan wilayah juga
belum hilang: tingkat kemiskinan di perdesaan mencapai 10,72 persen, sedangkan
di perkotaan 6,60 persen. Di balik persentase itu terdapat keluarga yang harus
memilih antara membeli kebutuhan pokok, membayar sekolah, atau berobat.
Persoalan
pekerjaan juga menunjukkan jarak antara kemerdekaan politik dan kemerdekaan
ekonomi. Pada Februari 2026, tingkat pengangguran terbuka berada pada 4,68
persen atau sekitar 7,24 juta orang. Pada saat yang sama, rata-rata upah buruh
tercatat Rp3,29 juta per bulan. Angka nasional tentu tidak menggambarkan seluruh
variasi biaya hidup dan ketimpangan daerah, tetapi cukup mengingatkan bahwa
bekerja belum selalu berarti hidup layak. Kemerdekaan kehilangan makna apabila
seseorang bebas secara hukum, tetapi terus-menerus terperangkap dalam
ketidakpastian kerja dan penghasilan yang tidak memadai.
Kemerdekaan
juga harus diukur dari keselamatan perempuan dan anak. Komnas Perempuan
menghimpun 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang
2025, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Data itu bukan
sekadar catatan statistik. Di dalamnya ada korban yang kehilangan rasa aman di
rumah, tempat yang seharusnya menjadi ruang perlindungan. Karena itu, perayaan
kemerdekaan terasa timpang apabila negara dan masyarakat masih membiarkan
kekerasan domestik dianggap sebagai urusan pribadi.
Akses
terhadap pelayanan publik pun menjadi ukuran penting. Ombudsman Republik
Indonesia menerima 23.596 aduan masyarakat sepanjang 2025. Banyaknya pengaduan
memperlihatkan bahwa hubungan warga dengan negara belum selalu berlangsung
mudah, cepat, dan adil. Warga masih dapat menghadapi pelayanan yang lambat,
prosedur berbelit, kurangnya informasi, atau perlakuan yang tidak setara. Bagi
masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan penduduk wilayah terpencil,
hambatan kecil dalam prosedur dapat berubah menjadi penolakan hak yang nyata.
Di
bidang hukum, persamaan di depan hukum tidak boleh berhenti sebagai kalimat
dalam undang-undang. Pencari keadilan dapat terkendala biaya, jarak, rendahnya
literasi hukum, dan ketimpangan posisi ketika berhadapan dengan pihak yang
lebih kuat. Hukum kehilangan daya pembebasannya apabila hanya mudah digunakan
oleh mereka yang memiliki uang, pengetahuan, dan jaringan. Oleh sebab itu,
bantuan hukum, layanan pengadilan yang ramah kelompok rentan, dan
penyederhanaan prosedur merupakan bagian dari perjuangan mengisi kemerdekaan.
Konstitusi
sesungguhnya telah memberikan arah yang jelas. Pembukaan UUD 1945 menempatkan
perlindungan seluruh bangsa, kemajuan kesejahteraan umum, dan pencerdasan
kehidupan bangsa sebagai tujuan negara. Pasal 27 juga menegaskan persamaan
kedudukan warga di dalam hukum serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak. Dengan demikian, pembangunan bukan hanya soal jalan, gedung, dan
pertumbuhan ekonomi. Pembangunan harus dinilai dari seberapa jauh hak warga
dipenuhi dan martabat manusia dilindungi.
Dalam
perspektif Islam, kemerdekaan berhubungan erat dengan al-‘adālah, maṣlaḥah,
dan karāmah al-insān. Kebebasan tidak cukup dimaknai sebagai lepas dari
penguasaan bangsa lain, tetapi juga sebagai pembebasan dari kezaliman,
kebodohan, kemiskinan, dan segala perlakuan yang merendahkan manusia. Negara
yang merdeka berkewajiban menghadirkan kebijakan yang melindungi pihak lemah,
sedangkan masyarakat yang merdeka harus berani menolak kekerasan, korupsi,
diskriminasi, dan perusakan lingkungan.
Karena
itu, Agustus seharusnya menjadi bulan evaluasi kebangsaan. Pemerintah pusat dan
daerah dapat menjadikan peringatan kemerdekaan sebagai ruang terbuka untuk melaporkan
kemajuan pemenuhan hak warga, bukan sekadar menyelenggarakan seremoni.
Indikator keberhasilan perlu diperluas: bukan hanya pertumbuhan ekonomi dan
pembangunan fisik, tetapi juga penurunan kemiskinan, kualitas sekolah dan
layanan kesehatan, akses bantuan hukum, keselamatan perempuan dan anak,
perlindungan pekerja, serta perbaikan lingkungan.
Masyarakat
juga tidak dapat menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada negara. Nasionalisme
harus hidup dalam tindakan sehari-hari: menolak politik uang, tidak menyebarkan
kebencian, menjaga fasilitas umum, menghormati perbedaan, membantu tetangga
yang kesulitan, melindungi korban kekerasan, dan mengawasi penggunaan anggaran
publik. Mengibarkan bendera tanpa menjaga hak sesama hanya akan menjadikan
nasionalisme sebagai hiasan musiman.
Peringatan
kemerdekaan perlu diarahkan pada langkah konkret. Pelayanan pendidikan,
kesehatan, dan bantuan hukum bagi warga miskin harus diperkuat. Sistem
perlindungan perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan harus
dibuat lebih mudah dijangkau. Pemerintahan perlu meningkatkan transparansi,
membuka partisipasi publik, dan menindak korupsi secara konsisten. Pendidikan
kebangsaan juga harus bergerak dari hafalan simbol menuju pembentukan watak
yang jujur, toleran, bertanggung jawab, dan peduli terhadap ketidakadilan.
Pada akhirnya, merah putih tidak hanya perlu berkibar di tiang-tiang depan rumah. Ia harus hadir dalam keberanian menegakkan keadilan, membela mereka yang lemah, dan memastikan kesejahteraan dapat dinikmati secara lebih merata. Kemerdekaan tidak selesai ketika bendera dikibarkan. Kemerdekaan baru bermakna ketika setiap warga dapat hidup aman, adil, dan bermartabat.
